Hal ini bisa dilihat dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Kepala Balai TN Ujung Kulon, Ir. Anggodo, MM. Disebutkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran protokol kunjungan tersebut terbagi menjadi beberapa kategori. Dimulai dari sanksi ringan berupa teguran, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga denda yang wajib disetorkan ke rekening Negara.
“Sanksi terhadap pelanggaran protokol kunjungan yaitu; membersihkan kantor, memungut sampah, bernyanyi lagu Indonesia Raya, pemberhentian aktifitas kunjungan, hingga denda yang disetorkan ke rekening Negara yang diberlakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” tulis surat edaran itu.
Dalam keterangannya, Balai TN Ujung Kulon juga akan melakukan evaluasi setiap minggu, sebagai bahan keputusan untuk melanjutkan membuka kunjungan, atau menutup kembali apabila terjadi kasus penularan Covid-19.
Nah, bagi Okezoners yang berencana menikmati momen liburan di Taman Nasional Ujung Kulon, sebaiknya patuhi protokol kunjungan yang telah ditetapkan. Selamat liburan, selalu waspada dan jaga kebersihan ya!
(Dewi Kurniasari)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.