Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

IDI Bakal Keluarkan Regulasi Platform Telemedis, Ini Bocoran Aturannya

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2020 |19:16 WIB
IDI Bakal Keluarkan Regulasi Platform Telemedis, Ini Bocoran Aturannya
Telemedis (Foto : Medicaldaily)
A
A
A

Karena berbasis fasilitas kesehatan, dokter yang terdaftar di platform telemedis mesti bekerja atau praktik di fasilitas kesehatan yang terdaftar. "Dokternya mesti punya tempat praktik, karena itu dokter wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP)," kata Daeng.

3. Data pasien masuk ke rekam medis faskes

Lagi, karena berbasis fasilitas kesehatan, data pasien tidak tersimpan di dalam aplikasi, tetapi masuk ke dalam rekam medis pasien di fasilitas kesehatan tempat dokternya berpraktik.

"Dengan begitu, data pasien dijaga kerahasiaannya dengan baik karena tidak tersimpan di aplikasi platform, melainkan di fasilitas kesehatan," tutur Daeng.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement