Mengganggu fungsi sosial
Selanjutnya bila fantasi seksual dan perilaku fetish itu membuat seseorang terganggu, baik secara fungsi sosial dan fungsi pribadi, dapat dipastikan dia mengalami fetishistic disorder.
"Nah, untuk kasus Gilang ini kan dia sudah melanggar hukum. Berarti fungsi sosial dia sudah terganggu. Dia bisa terkena pasal di KUHP terkait pelecehan seksual yang menjurus ke pemerkosaan, karena ada unsur paksaan. Kejadiannya juga sudah berlangsung lama dan terus-menerus," kata Ade.
Ini video2nya. Itu temen gw yg ngevideo ngebantu gw atas suruhan si Gilang. Serem gilaa njirr, tau gini gak mau gw!! pic.twitter.com/psc5Neh1XM
— mufis (@m_fikris) July 29, 2020
Namun untuk mendalami lebih lanjut kasus fetish kain yang dilakukan Gilang, Ade mengatakan diperlukan wawancara dan analisa yang panjang.
"Melihatnya harus lebih analitis. Kalau dia sudah diamankan, pasti nanti akan diawali dengan pemeriksaan psikologi cukup dalam," tandasnya.
(Helmi Ade Saputra)