Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenapa Harga Rapid Test Maksimal Rp150 Ribu?

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2020 |14:24 WIB
Kenapa Harga Rapid Test Maksimal Rp150 Ribu?
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

HARGA maksimal pemeriksaan rapid test Covid-19 ialah Rp150 ribu. Ketetapan ini diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (SE Kemenkes) tentang Batasan Biaya Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Menjadi catatan penting, harga ini diberlakukan pada mereka yang ingin melakukan pemeriksaan mandiri. Berbeda dengan layanan rapid test Covid-19 yang disediakan pemerintah, kalau itu gratis alis tak dipungut biaya.

Nah, terkait dengan keluarnya harga maksimal pemeriksaan rapid test Covid-19 ini, Kemenkes pun angkat suara. Menurut Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI dr Tri Hesty Widyastoeti, SpM, MPH, itu semua demi masyarakat.

Baca Juga: Vaksin TBC Terbukti Efektif untuk Covid-19?

rapid test

"Dengan diaturnya harga maksimal Rapid Test Covid-19 yaitu Rp150 ribu, kami coba menciptakan kewajaran, sehingga tidak ada komersialisasi. Intinya bahwa pemeriksaan ini diharapkan bisa bermanfaat untuk masyarakat," terang Tri dalam Konferensi Pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Selain alasan itu, Tri pun menjelaskan bahwa Kemenkes mengeluarkan harga maksimal Rapid Test Covid-19 dengan alasan memberi kejelasan pada masyarakat. Tak bisa dipungkiri, semakin banyak rumah sakit yang menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Covid-19 dan harganya variatif.

"Nah, karena berbagai variasi harga di luaraan itu, mulai dari di bawah Rp100 ribu hingga di atas Rp200 ribu, masyarakat dibikin bingung, mau pilih yang mana? Apakah kualitasnya berbeda sesuai harganya? Dengan ada harga yang ditetapkan, ini bisa jadi patokannya" ungkap dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement