Baca Juga : Waspada Covid-19, Dokter Reisa Jelaskan Protokol Kesehatan di Tempat Wisata
Namun, jika dalam perkembangannya ditemukan kasus COVID-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim gugus tugas kabupaten/kota berhak melakukan tindakan.
"Akan dilakukan pengetatan atau bahkan penutupan kembali bila dalam perkembangannya ditemukan kasus Covid-19. Tentunya setelah berkonsultasi dengan petugas provinsi dan gugus tugas pusat," tandas Doni.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.