Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Lenny N. Rosalin mengatakan, saat ini masih banyak anak di Indonesia yang belum terpenuhi bahkan dilanggar hak-haknya. Di antaranya yaitu rendahnya kesadaran keluarga untuk mengurus akta kelahiran bagi anak.
"Pada April 2020, Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukan baru ada sekitar 73,7 juta anak yang memiliki akta kelahiran di Indonesia,” ujar Lenny belum lama ini.
Seperti dilansir dari Kemen PPPA, berdasarkan cakupan kepemilikan akta kelahiran anak di Indonesia, ada 9 provinsi yang kepemilikan akta kelahirannya masih di bawah target nasional yaitu 85% (Data Konsolidasi Bersih Kemendagri, 31 Maret 2020).

“Jika tidak memiliki akta kelahiran, anak akan mengalami kendala dalam mengakses skema-skema perlindungan sosial, seperti pendidikan maupun layanan kesehatan karena akta kelahiran merupakan prasyarat utama untuk mendapatkan akses tersebut,” jelas Lenny.