Eksekusi di lapangan, terang dia, dilakukan oleh tim relawan #BERJARAK (Bersama Jaga Keluarga Kita), petugas layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan petugas layanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Baca Juga : Psikopat Cenderung Tak Peduli Penyebaran Covid-19
Dilansir dari website Kemen PPPA, dalam rangka meningkatkan pelayanan penanganan kasus KDRT dan KtP dalam situasi pandemi Covid-19, Kemen PPPA melalui Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Manajemen Penanganan Kasus KDRT dalam Situasi Pandemik Covid-19 bagi Dinas PPPA/ Kelompok Kerja Daerah (BERJARAK) di Tingkat Kabupaten/Kota Wilayah Indonesia Bagian Barat melalui meeting virtual.
(Dyah Ratna Meta Novia)