Selain itu, pihak kepolisian juga telah menemukan beberapa modus unik yang digunakan oleh para pemudik nakal untuk dapat kembali ke kampung halamannya. Banyak pemudik bersembunyi di tempat yang tidak lazim, dalam upaya untuk mengelabui para petugas.
“Petugas juga menemukan modus baru dengan berusaha mengelabui. Ada yang akhirnya lolos ke daerah mereka melalui jalur arteri dan jalan tikus. Ada pula kendaraan truck yang dimodifikasi untuk mengangkut orang. Ada pula yang tidak disangka. Ada yang masuk ke tempat molen juga ke bagasi serta sebagainya,” lanjutnya.

Brigjen Argo mengatakan industri travel juga ikut melakukan pelanggaran dengan membawa penumpang saat PSBB. Saat ini Polda Metro Jaya telah mengamankan 15 travel ilegal dengan 15 pengemudi dan total penumpang ada 113 orang. Semuanya telah diperiksa dan sanksinya kembali ke rumah masing-masing.
“Sementara pengemudi travel ini dikenakan pasal 308 undang-undang lalu lintas jalan raya dengan ancaman kurungan dua bulan penjara dan denda Rp500 ribu,” tuntasnya.
(Helmi Ade Saputra)