MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (COVID-19). Tata cara pelaksanaan belajar dari rumah ini sudah berjalan sejak 15 Maret lalu.
Hal ini menjadi langkah tindak antisipasi guna memutus rantai penyebaran virus corona. Para siswa akan menjalani kegiatan belajar di rumah hingga 19 April mendatang.
Kegiatan belajar di rumah yakni dilaksanakan secara daring (online). Seperti yang dialami oleh Yasir Fadlillah, anak dari salah satu ibu rumah tangga, Ani Setiyawati. Yasir yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), mendapatkan tugas yang disampaikan oleh guru melalui Whatsapp grup.

Sebagai orangtua yang tidak pernah menjalani profesi sebagai seorang guru, Ani Setiyawati mengaku kesulitan. Semenjak anaknya melakukan belajar daring, ia harus membimbing sang anak yang duduk di kelas 3 SD supaya memahami terkait tugas yang disampaikan oleh sang guru.
"Susah banget ternyata ngajarin anak. Apalagi anak SD, butuh kalimat-kalimat khusus yang mudah dimengerti oleh si anak. Sedangkan saya enggak pandai menyusun kata-kata untuk menerangkan ke anak saya," ujarnya saat dihubungi Okezone baru-baru ini.
Terlebih, Ani Setiyawati merupakan ibu rumah tangga yang kurang familiar terhadap teknologi. Ketika harus mengirim tugas dalam bentuk file, ia kerapkali meminta bantuan orang lain.