Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) belum lama ini mengeluarkan surat edaran berisikan ‘Pedoman Pelayanan Kedokteran Gigi Selama Pandemi Virus COVID-19’. Dalam surat edaran itu terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh para dokter gigi Indonesia.
Pada poin pertama, setiap dokter diminta untuk melakukan skrining terhadap semua pasien sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Salah satunya, segera merujuk pasien yang diduga terinfeksi virus COVID-19. Pasien juga diminta berkumur dengan Hidrogen Peroksida 0,5%-1% selama 60 detik atau Providon Iodine selama 15-60 detik sebelum dilakukan perawatan.
“Pembersihan alat kedokteran gigi dengan sodium hipoklorit 5% dengan berbandingan 1:100 (0.05%) selama 1 menit. Untuk semua benda dan alat kedokteran gigi dapat dibersihkan menggunakan etanol 70% sebelum proses sterilisasi dengan autoclave,” tulis pernyataan PB PDGI.

Disebutkan pula bahwa, lingkungan kerja, ruang tunggu pasien, gagang pintu, meja, kursi, dental unit harus disterilirasi menggunakan desinfektan. Sementara untuk lantai dapat dibersihkan menggunakan benzalkonium klorida 2%.
Poin selanjutnya mengimbau pasien untuk menunda perawatan yang bersifat elektif, estetis, dan tanpa keluhan simtomatik. Contohnya pemasangan veneer, ortodonsia (behel), hingga bleaching.
Selain itu, perawatan gigi yang menggunakan bur dan scaler seperti pembersihan karang gigi, penambalan, serta preparasi mahkota jaket juga disarankan tidak dilakukan. Hal tersebut dikonfirmasi oleh drg. Belinda Chandra Hapsari, salah satu anggota PDGI Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Yang bersifat kurang urgent memang sebaiknya ditunda. Seperti kita tau penularan virus corona itu terjadi melalui droplet dan mostly pekerjaan dokter gigi berkaitan dengan air ludah. Maka imbauan ini perlu diperhatikan untuk pencegahan penularan virus tersebut,” ujarnya saat dihubungi Okezone via sambungan telefon, Minggu (22/3/2020).