Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Kerja dari Rumah karena COVID-19, Tjahjo Kumolo: Tugasnya seperti di Kantor

PNS Kerja dari Rumah karena COVID-19, Tjahjo Kumolo: Tugasnya seperti di Kantor
Ilustrasi. (Foto: Setkab)
A
A
A

Lebih lanjut Tjahjo menegaskan, pengaturan sistem kerja tersebut agar dapat memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran dan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi kami tegaskan tidak diliburkan. Tidak. Tapi saya kira bisa diberikan tugas untuk kerja di rumah masing-masing,” tegasnya.

Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah akan berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut, Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.

(Dewi Kurniasari)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement