Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Kerja dari Rumah karena COVID-19, Tjahjo Kumolo: Tugasnya seperti di Kantor

PNS Kerja dari Rumah karena COVID-19, Tjahjo Kumolo: Tugasnya seperti di Kantor
Ilustrasi. (Foto: Setkab)
A
A
A

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, PNS di Instansi Pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), namun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memastikan minimal terdapat 2 level Pejabat Struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Kemudian ditegaskan, dicermati juga riwayat perjalanan keluar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir, kemudian riwayat interaksi pegawai dengan penderita yang sudah terkonfirmasi dalam 14 hari kalender terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi,” tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement