PEMERINTAH Indonesia meminta setiap sekolah membersihkan ruangan kelas minimal satu kali sehari menggunakan zat disinfektan. Hal ini dilakukan guna meminimalisir penularan virus korona/Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Kebijakan tersebut rupanya termasuk dalam 5 protokol terbaru, tepatnya dari aspek Protokol Area Pendidikan yang diluncurkan pada Jumat 6 Maret 2020. Selain membersihkan ruangan kelas, setiap sekolah harus menyediakan sarana cuci tangan, demi mencegah COVID-19.

Mereka juga harus memonitor absensi ketidakhadiran seluruh warga sekolah, mencakup siswa, guru, hingga karyawan sekolah lainnya. Bila alasan ketidakhadiran mereka karena sakit, pemerintah meminta pihak sekolah untuk melakukan check up di rumah sakit maupun pusat layanan kesehatan terdekat. Langkah ini sangat penting dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19.