Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korban Tewas Virus Korona di China Wajib Dikremasi, Apa Alasannya?

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2020 |08:16 WIB
Korban Tewas Virus Korona di China Wajib Dikremasi, Apa Alasannya?
Ilustrasi (Foto : SCMP)
A
A
A

Pemerintah China mengeluarkan peraturan bahwa setiap korban meninggal dunia virus korona wajib dikremasi sesegera mungkin. Komisi Kesehatan Nasional China melarang keras pihak keluarga melepas kepergian orang yang meninggal dengan diadakannya acara pemakaman dan juga penguburan mayat di dalam tanah.

Virus korona (2019-nCoV) telah menewaskan 362 orang dengan lebih dari 17.300 kasus terinfeksi di 26 negara. China masih menjadi lokasi penyebaran virus terbanyak, khususnya di daerah Wuhan sebagai titik utama virus berada. Terdapat 55 juta jiwa masih terperangkap di sana.

Kabar dikremasinya para korban virus korona ini disampaikan Global Times pada Minggu, (2/2). Dalam keterangannya, pemerintah menyampaikan peraturan baru bahwa setiap korban jiwa virus korona harus dibakar.

Tenaga Medis

Peraturan ini menulai polemik di media sosial. Seperti dikutip dari News.au, berikut keterangan pemerintah;

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement