Di tengah isu virus korona Wuhan, masyarakat Indonesia dihebohkan oleh usulan anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rafli, untuk menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor Indonesia di kancah internasional.
Pernyataan tersebut sontak menarik perhatian sejumlah kalangan, termasuk Ketua Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Daeng M. Faqih. Daeng menjelaskan bahwa wacana ini harus diperhitungkan dengan matang, mengingat ganja masuk masuk ke dalam golongan narkotika yang dilarang untuk penggunaan, bahkan penelitian medis sekalipun.
“Saran saya ikuti aturan yang ada. Aturan yang ada saat ini ganja masih masuk golongan 1. Artinya masih ilegal untuk digunakan maupun diperjualbelikan, termasuk dalam hal pengobatan dan penelitian pun dilarang,” ucap dr. Daeng saat ditemui di Kantor PB IDI, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).

Daeng mengatakan, selama regulasi tersebut masih berlaku, lebih baik masyarakat mengikuti aturannya karena dinilai dapat menimbulkan dampak yang negati bila disalahgunakan.