Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Revenge Porn, Pelecehan Seksual Model Baru yang Disoroti KemenPPPA

Pradita Ananda , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2020 |11:47 WIB
Mengenal <i>Revenge Porn</i>, Pelecehan Seksual Model Baru yang Disoroti KemenPPPA
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Kasus revenge porn sendiri, secara tindakan hukum bukan hanya bisa ditarik oleh UU ITE. Banyak hukuman lain yang menjerat pelaku pelecehan seksual, sesuai undang-undang yang berlaku.

Misal, jika korbannya masih masuk kategori usia anak-anak, secara tindakan hukum, Nahar menambahkan bisa juga menarik dari UU Perlindungan Anak.

“Misalnya anak korban pornografi, ya perempuan ada juga yang dari usia anak. Jika dewasa, paling tidak bisa menarik beberapa yang relevan dari peraturan UU ITE,” pungkas Nahar.

(Dewi Kurniasari)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement