Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jelang Tes CPNS, Jimat Wafak dan Stambul Asdarun Laris Diburu

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Selasa, 12 November 2019 |20:31 WIB
Jelang Tes CPNS, Jimat Wafak dan Stambul Asdarun Laris Diburu
Jimat yang diburu para CPNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Dalam Permenpan itu ditegaskan, peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dalam Permenpan itu ditegaskan, peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018

Peserta SKB sebagaimana dimaksud, menurut Permenpan ini, terdiri atas peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas dan peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(Martin Bagya Kertiyasa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement