Menurut PT KAI Daop 1 Jakarta, kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam agenda wisata horror “Jakarta Mystical Tour” sudah melanggar ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Hal ini disebut dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api serta mengancam nyawa orang yang berada di sekitarnya. PT KAI Daop 1 Jakarta melarang pihak penyelenggara untuk melakukan agenda wisata horror dengan memasukkan area jalur kereta api sebagai lokasi kedepannya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakuakan aktivitas di sekitar jalur rel. Mari sama-sama mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api, karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” jelas Eva Chairunisa, Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta .
(Utami Evi Riyani)