Padahal aplikasi yang membuat orang tampak telanjang ini adalah sebuah pelanggaran pidana di bawah hukum. Pengacara Fong Wei Li mengatakan bahwa di mata hukum, membuat gambar seperti itu tidak berbeda dengan mengambil foto telanjang yang sebenarnya.
“Pada dasarnya sama. Hal ini menyebabkan pelecehan dan hukum yang sama. Pada akhirnya, kontennya tidak senonoh dengan standar objektif,” tuntasnya.
(Utami Evi Riyani)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.