Sementara itu, Indonesia tidak menjadi bagian dalam negara tersebut. Itu kenapa dokumen nikah dari Indonesia yang mau diterima, harus dilegalisir di 3 (tiga) kementerian; Agama, Kemkumham, dan Kemlu. Belum berhenti di sana, Anda juga mesti dapat legalisir dari kedubes Jerman, dan dokumen mesti ditranslate ke dalam bahasa Jerman.
Baca Juga: Kisah Duka Nurul, Meninggal Setelah Melahirkan Gara-Gara Preeklampsia
"Ya, itu sih pertimbangannya, dokumen. Nikah sama bule emang harus siap dengan segala 'tetek bengek' dokumen yang rempita (ribet-Red). Tapi, pasti worth it, lah," pungkas Uno.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.