
Baca Juga:
Mencari Keadilan untuk Audrey, Pelaku Kekerasan Seksual Masih Remaja Bisa Dihukum Pidana?
Yohana juga menekankan bahwa semua pihak tidak boleh gegabah dalam menangani kasus ini. Semua pihak harus benar-benar memahami penyebab anak pelaku melakukan tindak penganiayaan. Hal ini dilakukan agar anak pelaku bisa mendapatkan penanganan yang tepat, tentunya yang mengacu pada Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.