Tuberkulosis (TB) adalah salah satu penyakit menular yang disebabkan kuman yang bernama Mycobacterium tuberculosis. Kuman ini dapat menyerang seluruh bagian tubuh, walaupun lebih sering ditemukan menyerang saluran pernapasan manusia, terutama paru. Penyakit ini merupakan salah satu penyebab kematian akibat infeksi tertinggi di dunia, di samping malaria.
Seperti dikutip dari Hellosehat, dalam laporan WHO tahun 2013, diperkirakan terdapat 8,6 juta kasus TB di mana 1,1 juta orang (13%) di antaranya merupakan TB dengan HIV positif. Penularannya yang melalui udara menyebabkan penyakit ini lebih mewabah di pemukiman padat di mana jarak antara rumah dekat dan sinar matahari kurang masuk ke dalam rumah.
Keadaan lembap seperti di Indonesia, meningkatkan daya tahan kuman untuk berkembang biak lebih cepat. Indonesia merupakan negara dengan pasien TB terbanyak ke-4 di dunia setelah India, Cina, dan Afrika Selatan. Diperkirakan jumlah pasien TB di Indonesia sekitar 5,7% dari total jumlah pasien TB dunia, dengan setiap tahun ada 450.000 kasus baru dan 65.000 kematian.
Ketika seseorang didiagnosis menderita infeksi tuberkulosis, dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk memusnahkan kuman ini dari dalam tubuh. Seseorang dengan infeksi TB Paru, membutuhkan minimal 6 bulan pengobatan, di mana 2 bulan pertama bertujuan mematikan kuman TB, dan 4 bulan setelahnya untuk mengendalikan bibit-bibit kuman yang bersembunyi agar tidak aktif. Belum lagi, bila kuman TB terlanjur menyebar ke organ lain, waktu pengobatan dapat lebih panjang yaitu 9-12 bulan.
Waktu yang lama dan jenis obat yang banyak membuat banyak pasien TB tidak patuh menjalani pengobatan. Hasilnya, kuman menjadi kebal dan pengobatan harus diulang. Oleh sebab itu, Kementrian Kesehatan RI membuat program pendampingan khusus yaitu Pengawas Minum Obat (PMO).
Apa itu Pengawas Minum Obat?
Pengobatan TB akan menyembuhkan sebagian besar pasien tanpa memicu munculnya kuman resistan (kebal) obat. Untuk tercapainya hal tersebut, sangat penting dipastikan bahwa pasien menelan seluruh obat yang diberikan sesuai anjuran dengan cara pengawasan langsung oleh seorang PMO (Pengawas Minum Obat, atau sering juga disebut Pengawas Menelan Obat) agar mencegah terjadinya resistensi (kebal) obat. Pilihan tempat pemberian pengobatan sebaiknya disepakati bersama pasien agar dapat memberikan kenyamanan. Pasien bisa memilih datang ke fasilitas kesehatan (puskesmas, RSUD, RS swasta) terdekat dengan kediaman pasien atau PMO datang berkunjung ke rumah pasien. Apabila tidak ada faktor penyulit, pengobatan dapat diberikan secara rawat jalan.
