"Contohnya tratuzumab tetap boleh diberikan pada pasien HER2 positif. Bagi yang tidak, jangan diberikan karena bahkan bisa memperpendek umur, artinya harus tepat," tuturnya.
Baca Juga: Hati-Hati, Ini 4 Dampak Kebanyakan Minum Air Putih
Berdasarkan aturan baru, Cetuximab hanya diberikan kepada pasien kanker kepala dan leher, jenis squamous dan kanker nasofaring. Namun, untuk pasien kanker usus JKN-KIS, tidak usah khawatir dalam menjalani pengobatan. Karenanya, Anda bakal dapat pengganti obat yang sama manfaatnya.
Nantinya, obat kanker usus besar pengganti antara lain irinotekan, kapesitabin, dan oksaliplatin. Obat tersebut berupa injeksi yang diberikan kepada pasien sesuai dosisnya. Untuk pasien yang menjalani radiasi dan kemoterapi, juga masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
(Martin Bagya Kertiyasa)