
(Foto: Para pelaku pornografi via aplikasi live streaming: Hambali/Okezone)
Bisa jadi gadis tersebut bangga dengan dirinya, lalu ingin dipamerkan ke orang lain untuk mengundang rasa percaya dirinya. Apalagi seiiring berkembangnya teknologi, membuat sang gadis merasa mudah beraksi.
"Anak gadis itu bisa juga aktualisasi diri, tapi caranya salah," bebernya.
Gara-gara perbuatan mesumnya itu, ketiga pelaku diancam pasal berlapis. Antara lain berupa tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau tindak Pidana Pornografi dan atau tindak pidana, yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 21, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.