(Foto: Utami Evi Riyani/Okezone)
Dia menjelaskan, kebijakan tarif masuk terhadap pengunjung dan kapal ke objek wisata eksotis di kawasan Manggarai, NTT tersebut, masih menggunakan tarif gabungan. Wisatawan yang datang pun tidak terkesan repot saat berlibur kesana.
(Baca Juga:Demi Jaga Tradisi, Wisata ke Air Terjun Bertingkat Ini Harus Seizin Adat Desa)
Sementara untuk Pemerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatur oleh Lementerian LHK. Sedangkan untuk retribusinya dari Pemerintah Kabupaten Manggarai.