BEPERGIAN menuju luar negeri memang sangat mengasyikkan, namun tentunya Anda perlu menyiapkan beberapa perlengkapan yang dibutuhkan agar perjalanan berjalan dengan lancar. Tentunya Anda sudah tidak asing lagi dengan kata paspor dan visa. Dua benda ini merupakan hal wajib yang harus dibawa setiap penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri.
Melamar Kekasih dengan Cincin Ditaruh Penis, Kisah Lamaran Pria Ini Jadi Viral
Paspor merupakan sebuah dokumen yang berisi identitas seseorang yang dikeluarkan oleh lembaga ke-imigrasian suatu negara untuk warganya yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Sementara visa adalah dokumen yang dikeluarkan suatu negara yang akan dikunjungi dan tertera di dalam paspor. Isinya berupa tanda izin untuk memasuki negara yang akan dikunjungi.
Tentu banyak masyarakat awam yang bertanya apakah seorang pilot yang sedang bertugas membawa pesawat terbang untuk mengantarkan para penumpang harus membawa paspor dan visa pula? Menjawab pertanyaan tersebut Kapten Pilot Garuda Indonesia, Rizka Leihitu, mencoba menjelaskannya.
Menurut Kapten Rizka seorang pilot wajib memiliki paspor bisa sedang bertugas terbang antar negara. Namun, pilot tidak harus memiliki visa. Seorang penerbang hanya wajib membawa GenDec (General Declaration).
“Pilot harus memiliki paspor bila sedang tugas terbang antara negara, tidak harus memiliki visa tapi harus membawa GenDec (General Declaration),” ungkap Kapten Rizka , sebagaimana ditulis dalam akun media sosial Instagram-nya @rizkaleihitu, Senin (3/12/2018).
Kapten Rizka pun menjelaskan arti sebenarnya dari General Declaration yang sudah tidak asing lagi dalam dunia penerbangan.