"Perempuan dapat waktu istirahat kalau merasakan sakit, ini jelas ada pasalnya. Tapi sayangnya perempuan yang mengambil cuti haid tersebut, no work no pay, kalau tidak ya hak cuti dikurangi. Seharusnya ini tidak dikurangi dalam cuti hak dasar," ujar Umar saat ditemui di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Umar menambahkan, perempuan tidak perlu takut untuk mengambil cuti haid, dengan cara izin kepada atasan atau melalui HRD. Kalau terpaksa bekerja pasti ada dampak serius yang dihadapi.
Senada, Kasi Kapasitas Kerja Institusi Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga Syahrul Efendi menambahkan, perempuan wajib mengambil cuti haid tersebut. Sebabnya, ketika haid hari pertama dan kedua, perempuan butuh banyak istirahat.
(Baca Juga:Inikah Alasan Sebenarnya Kepindahan Pangeran Harry dan Meghan Markle dari Istana Kensington?)
Lebih pentingnya hal ini dilakukan agar mendapatkan penyegaran. Apalagi perempuan sangat rentan anemia karena banyak darah keluar saat haid.