Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Meski Masih Menunggu Fatwa MUI, Imunisasi Rubella Tetap Jalan Terus

Dewi Kania , Jurnalis-Selasa, 07 Agustus 2018 |12:53 WIB
Meski Masih Menunggu Fatwa MUI, Imunisasi Rubella Tetap Jalan Terus
Ilustrasi (Foto: Ctvnews)
A
A
A

PROGRAM imunisasi Measles Rubella (MR) tengah berlangsung di luar Pulau Jawa. Namun banyak masyarakat menolak karena dianggap bahan vaksin yang dipakai belum halal.

Pemerintah telah duduk bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas sertifikasi kehalalan vaksin MR ini. Hal ini akan tetap diusahakan pemerintah karena harus melindungi anak-anak dari ancaman penyakit campak dan rubella.

Kemudian dilanjutkan dengan kampanye kepada masyarakat agar tetap mengikuti pelaksanaan imunisasi MR ini tanpa harus khawatir. Pemerintah pun menunggu fatwa dari MUI lebih lanjut.

“Pelaksanaan Imunisasi MR bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan aspek syar’i dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan teknis. Sedangkan bagi masyarakat yang mempertimbangkan aspek kehalalan dan atau kebolehan vaksin secara syar’i, dapat menunggu sampai MUI mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan imunisasi MR," ujar Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, lewat siaran persnya, Selasa (7/8/2018).

Menkes Nila menambahkan, pemberian imunisasi MR kepada anak usia 9 bulan sampai kurang dari 15 tahun harus dilaksanakan. Kekebalan tubuh mereka masih tergolong lemah untuk menangkal penyakit, termasuk campak dan rubella.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement