Komitmen adanya aturan KTR ini bukan tanpa maksud. Semua lapisan masyarakat, harus menjaga generasi muda dari ancaman bahaya asap rokok. Salah satu dari manfaat pemberlakuan aturan ini ialah mencegah anak meniru kebiasaan merokok yang kerap dilakukan orang dewasa.
Mereka sangat berpotensi meniru perilaku merokok sejak kecil. Dampaknya tentu sangat buruk bagi kondisi kesehatan fisik dan mentalnya.
"Seperti kita tahu, anak selalu mengamati dan meniru perilaku orangtua, keluarga, bahkan lingkungan sekitar. Mereka mendengar dan belajar, karena itu harus dicegah," terangnya.
Baca Juga: Wisatawan Berpaspor Indonesia Dilarang Masuk Israel
(Foto: Shutterstock)
Adapun 10 wilayah KTR yang mendapatkan penghargaan tersebut meliputi:
1. Provinsi Bali
2. Provinsi Lampung
3. Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung
4. Kabupaten Pringsewu, Lampung
5. Kabupaten Lampung Barat
6. Kota Probolinggo, Jawa Timur
7. Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan
8. Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan
9. Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan
10.Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
(Martin Bagya Kertiyasa)