Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kawasan Tanpa Rokok Selamatkan Generasi Remaja dan Anak, Ini 10 Daerah yang Terapkan

Dewi Kania , Jurnalis-Jum'at, 01 Juni 2018 |04:40 WIB
Kawasan Tanpa Rokok Selamatkan Generasi Remaja dan Anak, Ini 10 Daerah yang Terapkan
Ilustrasi Rokok. (Foto: Reuters)
A
A
A

PEMERINTAH telah melakukan banyak cara untuk mencegah dampak buruk dari konsumsi olahan tembakau, terutama rokok. Salah satunya ialah menerbitkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sangat bermanfaat.

KTR tak hanya berfungsi untuk melindungi orang dewasa dari paparan buruk kebiasaan merokok. Generasi remaja dan anak-anak juga harus terhindar dari bahaya tersebut.

Ketika seseorang berada dalam lingkungan KTR, jelas tidak boleh sama sekali menjual produk tembakau, kebiasaan merokok, mengiklankan produknya dan hal lain yang menjaga masyarakat. Terlebih, KTR itu diberlakukan di beberapa fasilitas pelayanan publik, seperti rumah sakit, sekolah, pusat perbelanjaan, angkutan umum, perkantoran, dan tempat lainnya.

Baca Juga: Kurang Efektif, Gambar Seram di Bungkus Rokok Bakal Diganti

(Foto: Shutterstock)

KTR ini diatur langsung oleh pemerintah daerah yang diawasi langsung oleh Kementerian Kesehatan. Sampai tahun 2018, tercatat bahwa ada 19 provinsi dan 309 Kabupaten/Kota yang menerapkan peraturan ini.

Dari semua KTR yang tercatat itu, ada 10 wilayah yang mendapatkan penghargaan dari Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Nila F Moeloek, SpM(K). Penghargaan kategori Pastika Parama itu diberikan kepada wilayah yang benar-benar bebas dari penjualan, iklan, hingga orang merokok, dan sebagainya.

Menkes Nila mengatakan, pemerintah daerah harus peduli dengan aturan larangan merokok di ruang publik sesuai aturan KTR. Ini sangat penting untuk masyarakat, terutama menghindari ancaman bahaya rokok khusus generasi muda.

"Dibutuhkan peran serta dukungan dari pemerintah daerah untuk dapat menerapkan implementasi KTR di wilayahnya masing-masing," ujar Menkes Nila, lewat siaran persnya yang diterima Okezone.

Baca Juga: Bingung Ingin Menyusui di Tempat Umum? Kaus Ini Jawabannya

Komitmen adanya aturan KTR ini bukan tanpa maksud. Semua lapisan masyarakat, harus menjaga generasi muda dari ancaman bahaya asap rokok. Salah satu dari manfaat pemberlakuan aturan ini ialah mencegah anak meniru kebiasaan merokok yang kerap dilakukan orang dewasa.

Mereka sangat berpotensi meniru perilaku merokok sejak kecil. Dampaknya tentu sangat buruk bagi kondisi kesehatan fisik dan mentalnya.

"Seperti kita tahu, anak selalu mengamati dan meniru perilaku orangtua, keluarga, bahkan lingkungan sekitar. Mereka mendengar dan belajar, karena itu harus dicegah," terangnya.

Baca Juga: Wisatawan Berpaspor Indonesia Dilarang Masuk Israel

(Foto: Shutterstock)

Adapun 10 wilayah KTR yang mendapatkan penghargaan tersebut meliputi:

1. Provinsi Bali

2. Provinsi Lampung

3. Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung

4. Kabupaten Pringsewu, Lampung

5. Kabupaten Lampung Barat

6. Kota Probolinggo, Jawa Timur

7. Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan

8. Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan

9. Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan

10.Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

(Martin Bagya Kertiyasa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement