Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Rusak Pernikahan dengan Pihak ''Ketiga'', Sebelum Menikah Calon Pengantin Wajib Lakukan Tes Ini

Helmi Ade Saputra , Jurnalis-Senin, 28 Agustus 2017 |19:12 WIB
Jangan Rusak Pernikahan dengan Pihak ''Ketiga'', Sebelum Menikah Calon Pengantin Wajib Lakukan Tes Ini
Ilustrasi (Foto: Sciencenews)
A
A
A

(Baca Juga: Usia Semakin Tua, Jangan Sering-Sering Begadang, Kurang Tidur Meningkatkan Risiko Demensia)

Namun check up tidaklah cukup, premarital check up sendiri hanya sebatas mendeteksi. Hal yang paling penting lainnya adalah dengan melakukan imunisasi atau vaksin premarital sebagai langkah pencegahan atau preferentive.

Ada 5 jenis vaksin yang harus dilakukan pasangan calon mempelai 7 bulan sebelum pernikahan, yakni :

1. Vaksin HPV (Human Papilloma Virus) yang menjadi penyebab kanker serviks pada wanita dan kulit kelamin bagi pria.

2. Vaksin MMR (Mumps, Measles, Rubela) yang berisiko Gondongan penyebab infertilitas/gangguan kesuburan, keguguran, serta cacat bawaan pada anak

(Baca Juga: Mengerikan! Main Handphone Sembari BAB Berbahaya, Bisa Tularkan Penyakit Infeksi)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement