Namun dia mengingatkan, saatnya kini perlu juga dari tahap dini, anak-anak itu diajarkan bagaimana menenun, polanya dengan pendidikan muatan lokal, agar mereka tetap mencintai dan mewarisi kepunyaan mereka sendiri.
Rumah Betang Ensaid Panjang sudah ditetapkan sebagai kawasan Cagar Budaya sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Menurut situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, yang dimaksud Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Rumah Betang ini dapat dijangkau menggunakan kendaraan bermotor roda dua dan empat dari Kota Sintang, sekitar 1 jam perjalanan atau 58 kilometer. Para warga yang mendiami rumah betang tersebut dari Suku Dayak Desa. Mereka menenun secara turun temurun, mewarisi tradisi orangtua.
Maria yang memiliki anak empat, biasa menenun bermacam-macam motif untuk kain panjang, syal, taplak meja, bahkan sajadah untuk salat. Sudah tak terhitung lagi berapa banyak kain tenun yang dia buat sejak masih berusia muda.
Saat ditemui di rumah betang dengan 28 bilik itu, Maria, Sabtu 22 Juli 2017, dia sedang menenun kain kebat (panjang) pesanan pelanggan dari Kabupaten Bengkayang.
"Ini kain sudah dua bulan saya kerjakan, tapi baru sebagian jadi. Baru sekitar 50 persen," katanya.
Dia mengatakan, sehari-hari waktunya diisi dengan kesibukan menenun kain tersebut dan pengerjaannya sudah memasuki bulan ketiga.
Untuk membuat satu kain kebat, Maria terlebih dahulu membuat gambar pada kertas. Gambarnya yang sederhana saja. Sedangkan Elisabet, membuat pesanan syal dari bibinya yang bermukim di Sintang. Pesanan mencapai 60 helai. Baru selesai 28 helai dan saat ini masih dikerjakan untuk 14 helai syal dengan motif rotan.
Kedua orang ini menenun sedari pagi pukul 07.00 hingga 17.00 WIB. Di sela-sela waktu tersebut, para perempuan ini menyempatkan diri memasak untuk makan siang anak dan suami, istirahat melepas lelah, dan mandi. Kemudian melanjutkan menenun hingga sore hari.
"Tak boleh menenun saat matahari terbenam, pantang (dilarang) bagi warga rumah betang ini. Kalau melanggar, kena hukum adat," kata Elisabet, seperti dikutip dari situs Antaranews.com.
(Tuty Ocktaviany)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.