Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah Faktor Genetik Picu Kecanduan Narkoba?

Mohammad Saifulloh , Jurnalis-Kamis, 27 Juli 2017 |16:25 WIB
Benarkah Faktor Genetik Picu Kecanduan Narkoba?
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Kecanduan narkoba dan zat adiktif lainnya disinyalir terpicu dari sisi genetik seseorang.

"Ada aspek genetik, contoh ras Asia tak miliki enzim tubuh tertentu yang menimbulkan kerentanan tertentu," jelas Dokter Klinik Adiksi Departmen Psikiatri FK UI-RSCM Dr.dr. Kristiana Siste Kurniasanti SpKJ. (K) dalam seminar The Challenge of New Psychoactive Substances, Kamis (27/7/2017).

Seseorang, ujarnya, dapat menjadi penyalahguna narkotika atau ketergantungan karena adanya keterkaitan dari sifat genetik ketergantungan DNA yang diturunkan dari orangtua kepada anaknya. Baru kemudian faktor lingkungan dan faktor kemudahan mendapatkan zat narkotika tersebut.

Kristiana membuktikan dari penelitian terhadap anak kembar. Mereka berdua sama-sama punya sifat ketergantungan terhadap narkotika serta zat adiktif. Namun, diakuinya, gen tak bekerja sendiri.

"Di sebuah kepribadian individu tertentu sifat ketergantungan tadi bisa berekspresi, misal terhadap anak temperamen, mudah bosan, adventureous (petualang), dan reward dependent (senang dipuji) yang mudah putus asa,"tegas Kristiana.

Setelah itu barulah faktor lingkungan berpengaruh sangat besar. Lantaran dalam sebuah penelitian lain terhadap orang tua alkoholik sebanyak 50 persen responden anak-anak mengalami penyalahgunaan alkohol karena sifatnya imitatif. "Jadi kita tidak bisa memisahkan area biologis, psikologis, dan lingkungan dalam kasus ketergantungan terhadap NAPZA," cetus Kristiana.

Dari kacamata medis, pecandu menurutnya termasuk gangguan penyakit otak kronis (chronic brain disease). Sehingga pengobatannya dengan melakukan terapi pelaku dan obat. Para dokter pun merekomendasikan pecandu NAPZA dimasukkan ke pusat kesehatan untuk memulihkan kondisi psikisnya. "Sangat mungkin mereka kambuh lagi karena mengalami collapse brain disease yang kami atasi agar tak kambuh terlalu sering," urai Kristiana.

Ia pun mengingatkan setiap individu yang tidak mempunyai potensi genetik tidak mencoba narkotika dan zat aditif maupun News Psychoactive Substances (NPS) agar tak memicu ketergantungan. Lantaran jika telanjur mencoba otomatis memunculkan emosi negatif berupa rasa tak nyaman, kecemasan, dan merasa bersalah.

"Biasanya adiksi NPS timbul akibat gangguan kontrol impuls dan mencari kepuasan. Kedua,ada gangguan kompulsif berupa kecemasan atau tekanan serta adanya gangguan percaya diri dan gangguan hubungan komunikasi dengan orang tua," katanya.

Maka, solusi dengan NPS dan narkotik justru menjerumuskan individu karena mereka berusaha mengobati sendiri (self medication hypothesis) gangguan psikisnya. Sehingga siklus gangguan jiwanya malah seakan melingkar tanpa solusi.

Mengenal NPS, si pemicu gangguan psikologi

Tembakau gorilla sempat tenar namanya di tengah publik karena diisap oleh orang awam bak rokok biasa. Namun tak banyak yang tahu bahwa tembakau sumber kebahagiaan sesaat itu termasuk kategori New psychoactive substances (NPS).

"NPS senyawa yang sering disalahgunakan dalam bentuk murni atau sediaan yang dapat mengancam kesehatan. Disebut juga designer drugs yang sengaja dikembangkan untuk menghindari regulasi," jelas psikolog dari Sekolah Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia Dr. E. Kristi Poerwandari, M.Hum.

Penyamaran fungsi NPS tersebut diakuinya sering dilakukan para penyelundup agar bebas dari pantauan aparat penegak hukum. Sehingga, lanjut Kristi, pemakaian NPS disalahkaprahkan sebagai bentuk pengobatan mandiri. Padahal jika dikaji, proses sintesa NPS memodifikasi sedikit struktur molekul dari zat-zat adiktif yang dilarang.

Celakanya lagi, sifat pemakaian NPS yang mudah ditemukan secara bebas membuat segmen pemakainya beragam. Bahkan data NPS Home Office UK tahun 2015, jumlah pengguna berusia 16-24 tahun sebanyak 2,6 persen. Kelompok ini disebutnya terpapar karena minimnya informasi tentang NPS karena jelas-jelas disebutkan zat tersebut tak boleh dikonsumsi manusia, namun mereka kerap mencoba.

Dari sisi psikis dan perilaku, Kristi mengurai bagaimana mengenali para pemakai NPS. "Ciri-cirinya sering menyalahkan diri sendiri, menyalahkan orang lain sebagai penyebab kegagalannya, mengalami ruminasi (terus mengambil makanan tapi berulangkali pula memuntahkannya) dan katastropi (tak bisa mengontrol diri),"jelas Kristi.

Ketidakpahaman masyarakat terhadap efek buruk pemakaian NPS membuat Kristi mendesak regulator agar menempatkan perspektif yang tepat terhadap kondisi pengguna. Menurutnya, perlu pengendalian generik untuk mengetahui zat-zat terkandung NPS untuk pemrosesan hukum karena NPS menjangkau semua kalangan dengan mudah.

"Perlu regulasi emosi untuk pemantapan pikiran, emosi, dan perilaku yang kompleks pada penyalahguna yang memperlihatkan regulasu emosi agar dapat dikelola,"jelas Kristi.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA Kemenkes RI Dr.dr. Fidiansjah, Sp.KJ. mengamini harus ada kajian rutin terhadap NPS di Indonesia, bukan hanya sekadar merilis temuan pemakai dan jenis baru. Misalnya, pada tahun 2017 Balai Laboratorium Narkoba BNN telah menemukan 53 NPS yang saat ini beredar luas di Indonesia. Dari 53 NPS tersebut, 43 di antaranya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Sebelumnya, Kemenkes RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 13 tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dalam Permenkes tersebut, 18 jenis NPS telah masuk ke dalam daftar golongan Narkotika.

Fidiansjah mencontohkan Program Wajib Lapor bagi Pengguna, Korban Penyalahguna, dan Pecandu Narkotika merupakan Program yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang Wajib Lapor. "Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) ditunjuk oleh dua kementerian terkait, yakni Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial,"katanya.

Kemenkes khusus menunjuk Lembaga/Institusi kesehatan dibawahnya yakni RS Ketergantungan Obat, Puskesmas, dan RS Jiwa. Mekanisme pertama IPWL adalah skrining awal (identitas, sejarah singkat penggunaan, riwayat pengobatan). Dilanjutkan dengan pelaksanaan asesmen (semi struktur wawancara dengan format khusus) yang bertujuan untuk melihat faktor penyebab penyalahgunaan.

(Muhammad Saifullah )

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement