Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larangan Keramas Usai Melahirkan, Mitos atau Fakta?

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Rabu, 05 April 2017 |12:28 WIB
Larangan Keramas Usai Melahirkan, Mitos atau Fakta?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

MEMANG banyak yang tidak boleh dilakukan oleh mereka yang baru saja melahirkan. Tapi, banyak juga mitos yang terkait dengan ibu melahirkan, salah satunya adlah dilarang keramas.

Konon, setelah melahirkan seorang ibu tidak boleh keramas atau mencuci rambut dulu paling tidak sampai 40 hari. Padahal, setelah melahirkan seorang ibu harus selalu dalam keadaan bersih.

Oleh karenanya, setelah bersalin ibu hamil juga harus tetap menjaga kondisi kesehatan rambut dengan cara keramas, dengan catatan dalam kondisi sehat dan tidak mengalami gangguan komplikasi.

Tapi, jika tengah mengalami perdarahan, jangan pernah mencoba untuk keramas sendiri. Mintalah bantuan perawat, bidan, atau keluarga untuk membantu Anda.

dengan catatan dalam kondisi sehat dan tidak mengalami gangguan komplikasi.

Memang, dari sisi medis tidak ada efek negatif dari tindakan keramas setelah proses persalinan. Meski begitu, perlu diingat keramas juga membutuhkan energi, karenanya harus disesuaikan dengan kondisi setelah melahirkan.

Selain itu, jika mengalami rambut rontok, ingatlah bahwa ini normal dan terjadi pada banyak ibu hamil. Rambut rontok ini pun hanyalah bersifat sementara saja, dan setiap ada rambut yang rontok, pasti ada rambut baru tumbuh.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement