SEORANG turis yang diduga memberi makan remahan roti pada ikan terumbu karang menghadapi hukuman berat atas tindakannya. Hukuman baik denda atau kurungan penjara hendak dihadapi turis Rusia ini karena telah mengganggu ekologi laut Thailand yang sensitif.
Olga Smirnova ditemukan oleh pihak berwenang yang tengah berpatroli Plub Pla Bay pada 19 Februari lalu, di resor wisata populer Phuket. Wanita berusia 53 tahun tersebut kemudian diadili atas tuduhan melanggar undang-undang lingkungan, Phuket News melaporkan.
(foto: Department of Marine and Coastal Resources-The Phuket News )
Petugas berwajib di Departemen Kelautan dan Sumber Daya Pesisir Phuket menegur Smirnova, melalui penerjemah, bahwa memberi makan ikan adalah tindakan ilegal.
"Kami mengambil sikap pada tindakan ini. Dia harus membayar uang jaminan dan tetap berada di Thailand sampai kasusnya diproses oleh pengadilan," kata juru bicara departemen, kepada Mail Online, seperti dikutip dari stuff, Jumat (24/2/2017).
Smirnova, bisa menerima hukuman maksimum satu tahun penjara dan denda sampai 100.000 Baht atau sekitar Rp38 juta. Lain kali Anda menyelam ke Phuket, jangan coba-coba kasih makanan ke ikan, ya.
(Fiddy Anggriawan )