"Sebagai bagian dari kawasan konservasi, maka kegiatan wisata atau kegiatan lain yang bersifat komersial tidak boleh dilakukan di daerah cagar alam. Untuk memasuki cagar alam diperlukan simaksi (surat izin masuk kawasan konservasi) dari pihak BKSDA," lanjut mereka.
Mengenai pemanfaatan cagar alam, menurut peraturan pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam, cagar alam dimanfaatkan untuk aktivitas seperti penelitian, pendidikan, konservasi, penyerapan atau penyimpanan karbon, pemanfaatan plasma nutfah untuk penunjang budidaya.
“Bagi teman-teman yang pernah berkunjung Ke Tegal Panjang, dimohon untuk tidak 'mempromosikan' kekhilafan-nya. Dan bagi yang hendak berkunjung alangkah bijaknya tak mengikuti ego dan kepuasan semata,” tegas akun tersebut.
(Fiddy Anggriawan )
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.