LIBUR hari raya dan tanggal merah lainnya memang selalu menjadi hal yang ditunggu-tunggu karyawan. Namun sayangnya, tak semua perusahaan bisa memberikan libur di hari raya atau tanggal merah bagi seluruh karyawannya. Sebagian perusahaan terpaksa meniadakan libur bagi sebagian karyawannya.
Biasanya ini berlaku bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa pelayanan masyarakat, seperti perusahaan jasa layanan kesehatan, sarana dan perbaikan transportasi, pusat perbelanjaan, dan penyedia layanan listrik, PDAM, migas, media massa, dan pengamanan. Bidang-bidang pekerjaan tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Kepmenakertrans 233/2003.
Konsekuensinya, perusahaan harus membayar uang lembur bagi karyawannya yang tetap bekerja di hari raya, seperti yang ditetapkan pemerintah. Kewajiban pengusaha membayar upah lembur bagi karyawan yang tetap bekerja di hari libur resmi diatur sebagaimana Pasal 85 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perhitungan upah lembur diatur sesuai dengan Kepmenakertrans 102/VI/2004. Merujuk pada Pasal 1 Kepemenakertrans tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur itu, disebutkan waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.