Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Aturan Islam Mengonsumsi Daging Hewan Bertaring atau Bercakar

Dinno Baskoro , Jurnalis-Rabu, 24 Agustus 2016 |16:05 WIB
Begini Aturan Islam Mengonsumsi Daging Hewan Bertaring atau Bercakar
Aturan dalam Islam menyantap daging hewan bertaring (Foto: Google)
A
A
A

SEPERTI diketahui dalam ajaran Islam, hewan buas yang memiliki cakar haram hukumnya untuk dikonsumsi. Namun bagaimana dengan unggas dan hewan lain yang punya cakar? Halal atau haram?

Berikut hadits yang menjelaskan hukum mengonsumsi hewan bercakar, selain hewan buas yang diharamkan semisal singa, harimau dan lain sebagainya.

Ibn Abbas berkata “Rasulullah melarang setiap hewan buas yang bertaring dan setiap burung yang bercakar,” (HR. Muslim).

Meski demikian, ada pengecualian tentang burung yang bercakar tersebut. Adalah hewan-hewan yang memiliki taring dan bercakar tapi tidak menggunakan taring dan cakarnya untuk menyerang, hukumnya halal dikonsumsi.

Hewan-hewan itu diantaranya ayam, burung merpati, dan rusa. Menurut Ibn Hazm dalam bahasa Arab, dijelaskan bahwa hewan-hewan yang memiliki taring atau cakar, tapi tidak digunakan untuk menerkam tidak masuk dalam kategori hewan buas.

Melainkan dipakai untuk memegang, menggali dan bukan untuk menerkam mangsa. Dengan demikian, hukumnya menjadi halal. Kemudian hewan buas yang dikatakan tidak galak, seperti rusa dan banteng, para ulama membolehkannya.

(Santi Andriani)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement