“Penghargaan diberikan kepada perusahaan setelah melalui proses asesmen dan penilaian yang ketat ditambah dengan verifikasi lapangan, kriteria yang dinilai mengacu pada Prinsip-Prinsip Dunia Usaha dan Perlindungan terhadap Hak Anak,” ungkap Ketua Umum APSAI Luhut Budijarso kepada Okezone, baru-baru ini.
VP Operation Support Services PT Pacific Place Jakarta, Ishak A. Muin, menjelaskan bahwa Pacific Place sebagai anggota APSAI merasa bangga dapat menerima Anugerah Pelangi dengan kriteria yang tinggi.
Karenanya ini merupakan pengakuan atas kiprah dan konsistensi Pacific Place dalam menerapkan kebijakan dan praktek bisnis yang mendukung hak anak di lingkungan kerja, produk, serta kegiatan sosial.
“Penghargaan ini adalah motivasi bagi kami untuk terus berkiprah dalam upaya mendorong perlindungan dan pemenuhan hak anak melalui penyediaan fasilitas dan layanan, integrasi prinsip-prinsip perusahaan layak anak ke dalam kebijakan dan prosedur serta keputusan-keputusan bisnis,” tukasnya.
(Johan Sompotan)