Untuk menjawab hal ini, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tiap tahun memperingati Hari Keluarga Nasional XXII, BKKBN. Kegiatan ini selalu mengingatkan pada remaja untuk melakukan penundaan menikah dini.
Perlu diketahui, ketidaksiapan orangtua muda untuk berkeluarga membuat mereka kesulitan mendidik anak. Untuk itu, demi melahirkan generasi berkualitas, kesiapan pernikahan perlu diatur. Yakni, usia 22 tahun untuk wanita dan 25 tahun bagi pria. Dalam usia tersebut, seseorang sudah dianggap siap secara mental, fisik, finansial, untuk berumah tangga dan memiliki anak.
Dalam kegiatan Hari Keluarga Nasional, pelajar Kota Tangerang mendukung penundaan usia perkawinan yakni dengan melakukan pengucapan Ikrar.