Selain itu, jumlah tenaga medis terlatih juga masih terlampau minim, yakni hanya terdapat 0,2 dokter per 1.000 orang yang merupakan rasio terendah dibandingkan negara-negara berkembang lain seperti Vietnam, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan negara OECD.
Pelaksanaan skema jaminan kesehatan sosial ini telah memberikan tekanan besar pada penyedia pelayanan kesehatan karena meningkatnya jumlah pasien terlebih dari kelompok masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses kepelayanan kesehatan atau golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hal ini semakin diperparah dengan sistem rujukan berjenjang dari faskes primer hingga faskes tingkat lanjut (rumah sakit) yang tidak optimal. Tenaga medis di faskes primer seperti Puskesamas dan Klinik punya kecenderungan untuk merujuk pasien ke rumah sakit untuk menghemat biaya operasional.
"Dari sisi pasien pun, mereka lebih memilih untuk dirujuk ke rumah sakit karena kualitas faskes primer yang dipandang tidak optimal oleh pasien JKN. Hal ini mengakibatkan penumpukan pasien dan waktu tunggu yang sangat lama serta minimnya kualitas pelayanan yang diberikan oleh tenaga medis di rumah sakit," tambahnya.
Ketidaksiapan infrastruktur dalam menangani volume pasien yang lebih besar menuai banyak kritik dari berbagai pihak. Sebagian karyawan dari perusahaan swasta yang sebelumnya bernaung di bawah skema asuransi swasta dapat menikmati pelaynan kesehatan pada tingkat menengah (mid-tier).
Namun setelah pemerintah mewajibkan sektor swasta untuk bergabung di program JKN, karyawan swasta kini harus mengantri bersama peserta JKN lainnya dan tidak dapat menikmati benefit yang lebih baik seperti sebelumnya.