Seperti diketahui, curry puff adalah makanan yang paling umum dijual, dan selalu ada dalam sepertiga dari daftar makanan ilegal yang masuk dalam laporan NEA. Penjual makanan ilegal yang tertangkap akan dikenakan denda dan tentu saja, barang dagangan akan disita.
Seorang penjual chestnut panggang, bernama Mr. Low, mengatakan kepada The Straits Times, dalam lima tahun terakhir sudah 10 gerobak miliknya yang disita oleh NEA.
Saat tidak bisa membayar denda, katanya, ia harus dipenjara selama beberapa hari. Ia mengaku selama tertangkap, ia telah sekitar satu bulan dipenjara sejauh ini. Setelah bebas, ia tetap berjualan kembali, pasalnya ia merasa tidak ada harapan lain untuk bekerja selain berjualan.
"Kami tahu menjual makanan ini adalah melanggar hukum, tapi saya tidak tahu harus berbuat apa lagi untuk hidup," pungkasnya. Seperti dilansir Soshiok, Sabtu (3/1/2014).
(Ainun Fika Muftiarini)