"Paraji tugasnya wajib kasih tahu ke bidan, bahwa ada persalinan. Dan di dalam perda juga dicantumkan insentif untuk paraji atas kolaborasi pertolongan persalinan," bebernya saat ditemui di Sukabumi, Jawa Barat, belum lama ini.
Sementara dr Lily Sulistyowati selaku Kepala Pusat Promosi Kesehatan, Kemenkes mengatakan, paraji tidak bisa dihilangkan dalam suatu masyarakat terutama pedesaan. Ada baiknya melakukan kemitraan dengan paraji, dimana paraji menjadi kader pendamping bidan.
"Dukun beranak bisa menjadi kader. Fungsinya dia pendamping bidan dengan cara memberitahu persalinan nanti kedepannya," pungkasnya.
(Renny Sundayani)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.