Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkes Rapihkan Aturan BPJS yang Tumpang Tindih

Erika Kurnia , Jurnalis-Selasa, 25 November 2014 |14:27 WIB
Menkes Rapihkan Aturan BPJS yang Tumpang Tindih
Menkes ingin tegaskan aturan BPJS (Foto: Okezone)
A
A
A

PEKAN lalu Kemenkes melayangkan protes dan pengajuan pengkajian kembali peraturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal ini mengenai masa pengaktifan kartu BPJS, dari langsung menjadi tujuh hari.

Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila F. Moeloek, Sp.M (K)., ketika ditemui dalam acara Kemenkes di salah satu Mall di Jakarta Timur, mengatakan bahwa pengajuan mereka yang bertujuan untuk merapikan kembali peraturan yang ada masih dalam proses.

"Kami Kementerian Kesehatan mencoba merapikan kembali aturan tersebut. Ini karena banyak warga yang sakit inginnya segera mendapat pertolongan," tuturnya kepada Okezone, di Lippo Plaza Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (25/11/2014).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement