Data pasien otomatis terhimpun di pusat setiap kali melakukan pemeriksaan di faskes, baik rumah sakit, klinik, laboratorium, maupun apotek. Namun, hak akses untuk membuka data tersebut berada di tangan pasien secara mandiri. Sehingga nantinya pasien seperti memiliki sebuah akun data kesehatan dalam sistem Satu Sehat yang hanya bisa diakses oleh dirinya.
“Sekarang dengan adanya sistem ini, data itu akan menjadi miliknya masing-masing pasien. Karena yang bisa buka datanya sama seperti rekening bank, hanya si pasien dan dia yang bisa memberikan izin untuk akses ke orang lain kalau mau akses datanya dia,” ucapnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa pasien tidak perlu khawatir terkait keamanan data dalam sistem RME di Satu Sehat. Ia menerangkan bahwa sistem RME menerapkan dua pilar utama keamanan informasi.
Pertama adalah autentikasi pengguna dimana sistem akan mengkonfirmasi identitas pengguna saat mengakses aplikasi. Sistem ini memanfaatkan enkripsi kode PIN, kata sandi, hingga pemindaian wajah (face recognition) untuk memastikan hanya pemilik data sah yang dapat masuk.
Kedua adalah enkripsi pertukaran data yang melindungi data medis yang lalu lalang antar-faskes agar tidak dapat disadap (tapping) oleh pihak yang tidak berwenang. Dalam menjaga keamanan lalu lintas data ini, Kemenkes berkolaborasi langsung dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).