"Ibu bisa mengalami perdarahan hebat hingga syok. Dalam kondisi tertentu, harus dilakukan operasi darurat, bahkan pengangkatan rahim untuk menyelamatkan nyawa sang ibu," tegas dr. Aditya.
Karena itu, sebelum memutuskan apakah seorang ibu dapat menjalani VBAC, dokter akan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Penilaian meliputi jenis sayatan operasi sebelumnya, jarak antarkehamilan, jumlah operasi caesar yang pernah dijalani, hingga riwayat operasi lain pada rahim.
"Bukan berarti pernah caesar lalu otomatis tidak boleh melahirkan normal. Namun, dokter harus memastikan bekas luka di rahim cukup aman untuk menghadapi tekanan kontraksi saat persalinan berlangsung," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)