Apakah Boleh Kurban Satu Kambing untuk Keluarga?

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Sabtu 23 Mei 2026 19:25 WIB
Kurban Kambing
Share :

Kendati terdapat sebagian kecil pandangan ulama yang menganggap hukum ini telah di-mansukh (dihapus), mayoritas ulama menyepakati pandangan bahwa hal tersebut diperbolehkan.

Lebih lanjut, tata cara penamaan kurban kambing memiliki perbedaan teknis dibandingkan sapi atau unta. Pada kurban sapi dan unta, syariat mewajibkan pencantuman seluruh nama yang patungan, dengan batas maksimal tujuh orang. Sebaliknya, pada kurban kambing, pembiayaan tidak diperkenankan dilakukan secara kolektif.

Nama yang didaftarkan sebagai shohibul qurban (orang yang berkurban) cukup satu perwakilan, kemudian pahalanya diniatkan untuk anggota keluarga.

Penegasan hal ini juga tercantum secara tertulis dalam Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ nomor 3055. 

Fatwa yang ditandatangani oleh Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz tersebut menyimpulkan bahwa kurban atas nama orang yang telah meninggal dunia maupun kurban kambing untuk niat satu keluarga sah dilakukan. 

Fatwa yang sama menegaskan larangan praktik urunan finansial (kolektif) lebih dari satu orang untuk menyembelih seekor kambing, baik itu mengatasnamakan jamaah, sekolah, atau lingkungan rukun tetangga. Jika tetap dilakukan, sembelihan tersebut berstatus sebagai daging kambing biasa dan tidak sah sebagai ibadah kurban.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya