Sudarnoto menjelaskan larangan untuk tidak menggunakan produk perusahaan terafiliasi Israel termasuk kurma. Sudarmoto menyebut, kurma produksi Israel hukumnya haram.
“Jangan di bulan Ramadhan menjual produk-produk Israel. Kurma itu halal, enak, saya juga pencinta kurma, halal dzatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualannya itu untuk membunuh warga Palestina,” kata dia dikutip Selasa (12/3/2024).
Dia menuturkan, bahwa produk-produk yang diboikot bermacam-macam mulai dari makanan, minuman dan lain-lain. MUI, kata Prof Sudarnoto, telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
Aksi boikot ini sebagai bentuk solidaritas dalam mendukung rakyat Palestina.
(Rani Hardjanti)