Pandji Terlilit Polemik Candaan Adat, Ini Sejarah Tana Toraja 

Rani Hardjanti, Jurnalis
Selasa 04 November 2025 11:38 WIB
Pandji Terlilit Polemik Candaan Adat, Ini Sejarah Tanah Toraja. (Foto: tanatorajakab.go.id)
Share :

Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 dibentuklah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja yang peresmiannya dilakukan pada tanggal 31 Agustus dengan bupati kepala daerah pertama bernama Lakitta.

Pada tahun 1961, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat Sulawesi Selatan Nomor 2067 A, administrasi pemerintahan berubah dengan penghapusan sistem distrik dan pembentukan pemerintahan kecamatan.

Tana Toraja pada waktu itu terdiri atas 15 distrik dengan 410 kampung berubah menjadi 9 kecamatan dengan 135 kampung. Kemudian, dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 450/XII/1965 tanggal 20 Desember 1965, diadakan pembentukan desa gaya baru.

Berdasarkan SK Gubernur tersebut, ditetapkan SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 152/SP/1967 tanggal 7 September tentang pembentukan desa gaya baru dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja sebanyak 65 desa gaya baru yang terdiri dari 180 kampung.

Berdasarkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, dari 65 desa gaya baru tersebut berubah menjadi 45 desa dan 20 kelurahan.

Selanjutnya, dengan SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 169 Tahun 1983 tanggal 26 September 1983 dibentuklah dusun dalam desa dan lingkungan dalam kelurahan. Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1980, dari 65 desa dan kelurahan tersebut dibentuk lagi 18 desa persiapan yang kemudian ditetapkan menjadi desa definitif pada 29 November 1982.

Pembentukan wilayah kerja pembantu bupati kepala daerah wilayah utara dilakukan berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 1988 tanggal 26 September 1988, meliputi Kecamatan Rantepao, Sanggala', Sesean, dan Rindingallo.

Selanjutnya, pada tahun 1989 hingga 1997, terjadi beberapa kali pemekaran dan pengesahan desa serta kelurahan baru melalui berbagai SK Gubernur. Hingga berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kabupaten Tana Toraja memiliki 15 kecamatan, 208 desa, dan 47 kelurahan.

Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2005 tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 18 Tahun 2000, Kabupaten Tana Toraja kemudian terdiri atas 40 kecamatan, 87 kelurahan, dan 223 lembang.

Berdasarkan aspirasi dan proses panjang, pada 21 Juli 2008 ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, sehingga wilayah administratif Kabupaten Tana Toraja terbagi dua: Kabupaten Tana Toraja (induk) dan Kabupaten Toraja Utara (daerah otonom baru), yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri pada 26 November 2008. Setelah pemekaran, luas Kabupaten Tana Toraja menjadi 2.054,3 km² yang terdiri dari 19 kecamatan, 112 lembang, dan 47 kelurahan.

Seperti diketahui, stand up comedy bertajuk Mesakke Bangsaku itu viral lagi di media sosial dan menyoroti materi Pandji Pragiwaksono yang menyinggung soal adat dan budaya Toraja. Dalam stand up comedy di tahun 2013 itu, Pandji membahas perihal tradisi pemakaman di Tana Toraja yang mengeluarkan banyak biaya.

“Di Toraja kalau ada keluarga yang meninggal, makaminnya itu pakai pesta yang mahal banget. Bahkan banyak orang Toraja yang jatuh miskin habis bikin pesta pemakaman keluarganya,” ucap Pandji dalam stand up comedy itu.

Pandji juga membuat lelucon bila sanak keluarga tak mampu membuat pesta pemakaman sehingga jenazah hanya diletakkan di ruang keluarga.

Ungkapan Pandji tersebut membuat masyarakat Toraja meradang hingga mendesak komika ini untuk meminta maaf dan mempertanggungjawabkan ucapannya.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya