Perketat MBG, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Percepatan SLHS

Annastasya Rizqa, Jurnalis
Selasa 07 Oktober 2025 13:32 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Okezone)
Share :

Untuk mengajukan SLHS, SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.

“Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi (dari laboratorium,” ucapnya.

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.

"Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG. Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekedar menjadi formalitas," jelas Dirjen Ami.
 

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya